Urutan prosedur SOP pengecekkan plagiasi di UNU Kaltim yaitu sebagai berikut.

  1. Mahasiswa atau Dosen mengajukan pengecekkan plagiasi dengan mengisi form.
  2. Menyiapkan dokumen yang akan dicek plagiasi sesuai persyaratan pada poin G.
  3. Formulir pengajuan yang telah diisi (poin 1) dan dokumen yang akan dicek plagiasi (poin 2) kemudian dikirim ke email: plagiasilppm@unukaltim.ac.id  
  4. LPPM akan mendokumentasikan identitas dosen/mahasiswa yang mengajukan pengecekkan plagiasi.
  5. LPPM melakukan pengecekkan plagiasi terhadap dokumen yang diajukan.
  6. LPPM mengeluarkan Surat Keterangan Bebas Plagiasi dengan batas maksimal plagiasi untuk Sarjana sebesar 25%. Jika persen hasil melebihi batas maksimal yang ditetapkan (25%), maka mahasiswa diwajibkan untuk merevisi file hingga memperoleh batas persentase kemiripian yang ditetapkan.
  • LPPM mengirimkan Surat Keterangan Bebas Plagiasi ke dosen / mahasiswa melalui email.
  • Surat Keterangan Bebas Plagiasi wajib dilampirkan pada dokumen final skripsi dan dilampirkan saat mendaftar yudisium.

FORM PERMOHONAN PENGECEKKAN PERSEN PLAGIASI:

https://docs.google.com/document/d/1iWToS5-t04-Q6HOvGEpXO951Jpp8dS-v/edit?usp=sharing&ouid=100678192981170271179&rtpof=true&sd=true