
Urutan prosedur SOP pengecekkan plagiasi di UNU Kaltim yaitu sebagai berikut.
- Mahasiswa atau Dosen mengajukan pengecekkan plagiasi dengan mengisi form.
- Menyiapkan dokumen yang akan dicek plagiasi sesuai persyaratan pada poin G.
- Formulir pengajuan yang telah diisi (poin 1) dan dokumen yang akan dicek plagiasi (poin 2) kemudian dikirim ke email: plagiasilppm@unukaltim.ac.id
- LPPM akan mendokumentasikan identitas dosen/mahasiswa yang mengajukan pengecekkan plagiasi.
- LPPM melakukan pengecekkan plagiasi terhadap dokumen yang diajukan.
- LPPM mengeluarkan Surat Keterangan Bebas Plagiasi dengan batas maksimal plagiasi untuk Sarjana sebesar 25%. Jika persen hasil melebihi batas maksimal yang ditetapkan (25%), maka mahasiswa diwajibkan untuk merevisi file hingga memperoleh batas persentase kemiripian yang ditetapkan.
- LPPM mengirimkan Surat Keterangan Bebas Plagiasi ke dosen / mahasiswa melalui email.
- Surat Keterangan Bebas Plagiasi wajib dilampirkan pada dokumen final skripsi dan dilampirkan saat mendaftar yudisium.
FORM PERMOHONAN PENGECEKKAN PERSEN PLAGIASI: