DAFTAR KARYA YANG DAPAT DIAJUKAN HKI (HAK CIPTA)

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni Batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

DAFTAR KARYA YANG TIDAK DAPAT DIAJUKAN HKI (HAK CIPTA)

  1. Karya yang meniru dan sama secara esensial dengan Karya Cipta milik pihak lain atau obyek kekayaan intelektual lainnya;
  2. Ekspresi Budaya Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38;
  3. Ciptaan yang tidak diketahui penciptanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;
  4. Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan 42, yaitu:
  5. hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
  6. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan;
  7. alat, Benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional
  8. hasil rapat terbuka lembaga negara;
  9. peraturan perundang-undangan;
  10. pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
  11. putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan e. kitab suci atau simbol keagamaan.;
  12. Ciptaan seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dan;
  13. Ciptaan yang melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara atau melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

DOKUMEN YANG PERLU DIPERSIAPKAN

  1. KTP pencipta karya
  2. Karya yang akan diajukan harus sudah jadi / siap di upload
  3. Deskripsi singkat tentang apa yang akan di HKI-kan  dalam bentuk word (file type .docx)
  4. Surat Pernyataan
  5. Surat Pengalihan Hak Cipta
  6. Biodata Pengusul
  7. Materai Rp. 10.000, 2 lembar
  8. Uang Pendaftaran Rp. 200.000,-
  9. Seluruh dokumen dapat di download pada link: https://drive.google.com/drive/folders/1rYdJ_G0_uRXS_HdSIBE8HhvGX1YLele0?usp=sharing