
DAFTAR KARYA YANG DAPAT DIAJUKAN HKI (HAK CIPTA)
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni Batik;
- Fotografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
DAFTAR KARYA YANG TIDAK DAPAT DIAJUKAN HKI (HAK CIPTA)
- Karya yang meniru dan sama secara esensial dengan Karya Cipta milik pihak lain atau obyek kekayaan intelektual lainnya;
- Ekspresi Budaya Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38;
- Ciptaan yang tidak diketahui penciptanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;
- Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan 42, yaitu:
- hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
- setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan;
- alat, Benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional
- hasil rapat terbuka lembaga negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan e. kitab suci atau simbol keagamaan.;
- Ciptaan seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dan;
- Ciptaan yang melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara atau melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
DOKUMEN YANG PERLU DIPERSIAPKAN
- KTP pencipta karya
- Karya yang akan diajukan harus sudah jadi / siap di upload
- Deskripsi singkat tentang apa yang akan di HKI-kan dalam bentuk word (file type .docx)
- Surat Pernyataan
- Surat Pengalihan Hak Cipta
- Biodata Pengusul
- Materai Rp. 10.000, 2 lembar
- Uang Pendaftaran Rp. 200.000,-
- Seluruh dokumen dapat di download pada link: https://drive.google.com/drive/folders/1rYdJ_G0_uRXS_HdSIBE8HhvGX1YLele0?usp=sharing